Sidoarjo Motim – Sebanyak 2.612 botol minuman keras (miras), mulai dari golongan A hingga C, berhasil digerebek dan diamankan dari para penjual yang tak memilik ijin. Razia operasi penyakit masyarakat (pekat) ini gabungan dari Sat Pol PP Sidoarjo, Polri dan TNI.
Razia pekat yang dilakukan petugas Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo, dilakukan dalam sepekan ini di massa new normal. Dan hasilnya petugas Satpol PP, berhasil menyita miras golongan C dengan kadar alkohol diatas 20% di salah satu tempat rumah kos di kawasan lingkar timur dekat pasar Ikan.
“Untuk minuman keras seperti Chivas Regal, Red Label, Whisky, Vodka. Miras yang biasa ditemui di tempat cafe atau hiburan malam kelas atas. Ternyata dijual bebas d Sidoarjo serta tidak ada ijinya. Kita berhasil ungkap setelah ada laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, Selasa (29/7/20).
Untuk para penjual oleh petugas Satpol PP akan diproses secara hukum yakni sidang tipiring dan untuk barang bukti miras akan dimusnahkan.
Berikut ini lokasi pengrebekan miras di berbagai tempat lainya di Sidoarjo. Pertama di Kebraon, Tulangan ada 133 botol diamankan, Desa Watutulis, Prambon ada 260 botol, Desa Keret, Krembung ada 35 botol, Desa Cangkring, Prambon ada 1.372 botol, Gedangan, ada 122 botol, Desa Banjarkemantren, Buduran ada 486 botol. Total sebanyak 2.612 miras berbagai merk, golongan dan type. (ags/jum)