Penyekatan Arus Mudik Pakai Sistem Rayonisasi

by -

Jember, Motim-Pemerintah menerapkan penyekatan wilayah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Karena dikhawatirkan saat momen lebaran, masyarakat yang mudik akan menciptakan kluster baru. Penyekatan wilayah itu dilakukan sejak 22 April – 24 Mei 2021, sesuai instruksi baru dari pemerintah pusat.

Untuk penyekatan wilayah hukum Polda Jatim, dilakukan dengan membagi menjadi 7 wilayah rayon. Kabupaten Jember masuk dalam wilayah rayon III.

banner 728x90

Kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung, untuk penyekatan wilayah dilakukan dengan sistem rayonisasi. Jember masuk dalam wilayah rayon III.

Kemudian jika masih dalam satu wilayah rayon, masyarakat yang melintas harus melengkapi diri dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Dengan titik penyekatan di Perbatasan, Lumajang – Probolinggo, Situbondo – Probolinggo, dan Penyebrangan Banyuwangi – Bali. Untuk Rayon 3 itu adalah jajaran dari Polresta Banyuwangi, Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Bondowoso, dan Polres Situbondo,” sebut Jimmy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Mako Satlantas Polres Jember, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jumat (23/4/2021).

Kemudian untuk di wilayah dalam satu rayon III, Jimmy menjelaskan, pada batas wilayah kabupaten ditempatkan Pos Pantau Penyekatan.

“Yang nantinya anggota kami bisa melihat dan memantau, bagaimana arus kendaraan yang masuk ke Jember ataupun keluar dari Jember. Apakah terjadi lonjakan arus kendaraan atau tidak,” katanya.

Perihal pertanyaan masyarakat dapatkah melintas di batas penyekatan wilayah antar rayon? Kemudian dapatkah melintas di Pos Pantau Penyekatan untuk menuju wilayah yang masih dalam satu rayon?

“Masyarakat dapat melintas namun harus melengkapi diri dengan surat hasil Swab Tes hasil negatif, dan surat tugas dari instansi atau kantor tempat bekerja,” kata Jimmy.

“Harus dengan tanda tangan tinta dan cap stempel basah. Karena izin melintas itu, kaitannya dengan kepentingan kerja saja,” sambungnya.

Kemudian apabila ada ibu hamil (dengan alasan kesehatan) untuk keluar dari Jember, kata Jimmy, harus didampingi oleh satu orang saudara atau rekannya.

“Atau jika terkait kedaruratan lainnya, yakni mobil ambulans pengantar orang sakit yang harus keluar dari Jember, juga harus dengan surat keterangan jelas dari dokter dan pihak rumah sakit,” ulasnya.

Namun jika tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan itu.

“Ya tentunya pengendara kendaraan bermotor akan kami instruksikan untuk kembali ke Jember,” ucapnya.

Akan tetapi Jimmy menambahkan, dengan adanya penyekatan yang dibagi dalam beberapa rayon itu. Dimungkinkan dalam satu wilayah rayon akan dilakukan penyekatan total (atau tidak boleh melintas sama sekali).

“Jika (terpantau) terjadi lonjakan arus kendaraan yang melintas. karena apa yang sudah menjadi aturan pemerintah ini upaya pencegahan. Jangan sampai sebabkan pandemi lebih besar. Jadi harus saling jaga bagaimana virus Covid-19 bisa kita jaga. Kita tekan dan persempit, sehingga bisa benar-benar aman,” ungkapnya.

Himbauan adanya larangan mudik itu, kata Jimmy, dengan dilakukan penyekatan dan pembatasan wilayah.

“Dapatnya dipahami dengan baik, karena kita harus tahu penyebaran Covid-19 ini belum selesai dengan baik. Dengan upaya ini bisa meminimalisir adanya kluster baru, ataupun jangan sampai membawa virus ini keluar daerah. Yang malah nanti akan meresahkan dan (semakin) menyebarkan peredaran virus Covid-19 ini,” pungkasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.