Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Surabaya

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

By admin
May 21, 2021

Surabaya,Motim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim gagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Sebanyak 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) Gram sabu berhasil disita dari dua kurir berinisial NKA (42 tahun) dan S (47 tahun), keduanya merupakan warga Pulau Madura yang bekerja sebagai Nelayan.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam jumpa konferensi pers pada Kamis.(20/5/2021) Siang.mengatakan,terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ini berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam keteranganya AKBP Ganis memaparkan,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang pada saat itu mendapati informasi bahwa ada sebuah pengiriman kotak kardus dari Malaysia dengan tujuan Madura sangat mencurigakan di Expedisi JTE yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah kardus tersebut dibuka, ternyata ada sebuah termos yang didalamnya ada dua buah kemasan aluminium Foil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 898 Gram.

“Dengan adanya penemuan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara control Delivery yang akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka kurir ini,” jelasnya.

Ketika diinterogasi keduanya, mengaku baru pertama melakukannya dan disuruh oleh seseorang berinisial M yang berdomisili di Malaysia serta diupah sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).

“Tapi kami masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terhadap kasus ini. Dan kami tetapkan seseorang berinisial M sebagai Daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

“Untuk kedua tersangka kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,”Pungkasnya.(Nang/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

BNN Jatim Tangkap Tersangka Pengirim Sabu 4 KG Jaringan Jakarta Dan Madura

Next

Dirut Holding PTPN Dukung Pengembangan PT. Mitra Tani Dua Tujuh

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.