Lumajang, Motim-Perum Perhutani Lumajang memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hutan di wilayah Perhutani. Dalam pengelolaan hutan tersebut tentunya dilandasi regulasi. Termasuk dalam penebangan hutan, harus sesuai aturan yang ada.
Asper BKPH Senduro Lesmana Jaya Putra Emu menyampaikan, berbicara pengelolaan hutan, dibagi dalam 3 fungsi. Yakni hutan lindung, produksi, dan konservasi.
“Kalau hutan lindung murni tidak bisa diapa-apakan, tidak boleh dilakukan penebangan. Kalau hutan produksi, ada yang dijadikan kawasan perlindungan, ada yang dimanfaatkan kayunya, ada yang juga digunakan untuk rumah-rumah pekerja Perhutani yang dipekerjakan sejak dulu,” ungkapnya, Minggu (7/3/2021).
Lanjutnya, mengenai Hutan Lestari, Ia menegaskan, tentu ada siklus, kesinambungan, dan pembagian kawasan. “Semua sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013. Sehingga benar-benar sangat santun, Perhutani tidak boleh melakukan penebangan di hutan produksi yang di dalamnya ada mata air, sungai dengan radius tertentu. Untuk menjamin oksigen dan tata air,” ujar Lesmana.
Lanjutnya, Perhutani kadang juga memberikan kebijakan tertentu terkait permintaan masyarakat dalam penebangan pohon yang rawan tumbang. “Tapi kita mempertimbangkan umur tebang pohon, kalau kita pertahankan bisa bahaya, bisa roboh dengan sendirinya,” ujarnya.
Dalam hutan produksi, setiap ada tebangan tentunya dibarengi dengan penanaman pohon. “Ada tebangan, ada penanaman, ada pemeliharaan. Perum Perhutani sangat hati-hati,” pungkasnya. (fit/cho)