Perolehan Pajak Restoran Menurun, Agus Setiawan: Potensi Belum Tergarap dengan Baik

by -
Pengamat Ekonomi di Lumajang, Agus Setiawan. (fit)

Lumajang, Motim-Perolehan pajak restoran di Kabupaten Lumajang mengalami penurunan sepanjang 2020 dibanding tahun sebelumnya. Pengamat ekonomi, Agus Setiawan menyampaikan, salahsatu penyebab penurunan ini karena potensi yang ada belum tergarap dengan baik.

“Penurunan itu memang dari pangsa pasarnya juga turun karena pandemi. Kalau analisa kita potensinya belum tergarap dengan baik,” katanya, Sabtu (20/2/2021).

banner 728x90

Lanjutnya, dari sekian potensi yang ada, hanya sebagian saja yang digarap oleh pihak Pemkab Lumajang. “Artinya, seharunya kita bisa berlari 100 kilometer, kita baru berlari 30 kilometer,” ungkapnya.

Demi peningkatan pajak restoran ke depannya, Ia pun menyarankan pada pihak Pemkab Lumajang, agar dilakukan penggalian potensi ke pengusaha restoran maupun kafe.

“Pemerintah juga harus berdialog, jangan anggap pengusaha itu musuh. Pengusaha itu partner, karena perekonomian tanpa pengusaha tidak akan berjalan,” pungkasnya.

Dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, ada penurunan pendapatan pajak restoran hingga 50 persen dibandingkan 2019.

Sepanjang 2020, dari 20 restoran di Lumajang yang dikenakan wajib pajak, diperoleh pajak hingga Rp 465 juta. Sementara penyetor pajak terbesar adalah GM Resto sebesar Rp 148 juta.

Tahun sebelumnya, dengan jumlah restoran yang sama, dalam setahun BPRD memperoleh pajak hingga Rp 882 juta. Penyetor pajak terbesar juga GM Resto sebesar Rp 232 juta. (fit)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.