Petani Ancam Golput Jika Tak Dapat Pupuk Bersubsidi

by -

Bondowoso, Motim
Tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso, membuat ribuan warga dari 6 desa turun menggeruduk gedung DPRD dan Kantor Pemkab, Senin (22/5/2023).
Mereka yang datang menggunakan belasan truk, lengkap dengan membawa baliho bertuliskan tuntutan dan pengeras suara, saat di DPRD ditemui oleh Ketua Komisi II, Andi Hermanto.
Di DPRD, para pendemo menyampaikan aspirasnya secara damai perihal tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi bagi petani di Kecamatan Ijen. Bahkan, warga mengancam akan pindah ke kabupaten sebelah, jika tuntutannya tidak terpenuhi.
Koordinator Aksi, Yudi Purwanto, mengatakan, aspirasi yang mereka sampaikan yakni perihal permintaan kuota pupuk bersubsidi bagi petani di Kecamatan Ijen.
Karena tu, ia mengaku warga Kecamatan Ijen siap golput di Pemilu nanti. Bahkan, siap merubah status warga Bondowoso menjadi warga Banyuwangi jika aspirasinya tak terpenuhi.
“Agar kami juga diperhatikan. Kami jika dianggap masyarakat Bondowoso, kami juga jangan dianak tirikan, jika kami tak mendapatkan pupuk bersubsidi. Kami memilih untuk golput, dalam pemilihan apapun,” urainya.
Dirinya mengakui jika syarat mendapatkan kuota pupuk bersubsidi haruslah tanah pajak. Namun, hal itu dianggat tidak adil. Karena, warga yang mayoritas petani di Kecamatan Ijen juga warga negara Indonesia.
“Kalau jika hanya itu yang menjadi alasan, apakah kami juga warga negara Indonesia? jika hanya itu yang dijadikan patokan, saya rasa itu tidak adil,” ungkapnya.
Saat ini, warga Kecamatan Ijen memanfaatkan lahan milik PTPN XII dan Perhutani dalam bercocok tanam di lahan seluas 2 ribu hektar. Mereka, kata Yudi Purwanto, menanam kopi, bawang, dan jagung.
Usai menemui para pendemo, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menjelaskan, petani Ijen bergejolak, karena kebutuhan pupuk di kawasan itu semakin meningkat.
Namun, Andi menegaskan jika secara aturan tidak diperbolehkan mengalokasikan pupuk bersubsidi di wilayah Perhutani dan PTPN. Tepatnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomer 10 tahun 2022.
“Tapi, ke depan dan dalam waktu dekat akan kami sharing dengan Dinas Pertanian dan KP3, agar bisa mengalokasikan pupuk. Bagaimana pun caranya, melalui APBD atau bagaimana, khusus untuk Kecamatan Ijen,” jelasnya.
Sementara, dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso sendiri, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) enggan memberikan tanggapan kepada awak media.
Bahkan, saat dikonfirmasi, Bambang Soekwanto bukannya memberikan tanggapan. Akan tetapi melemparkan pertanyaan dari awak media kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Begitupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Hendri Widotono yang terlihat demam dengan awak media. Dirinya berlalu sembari mengatakan jika semuanya sudah jelas.
“Sudah jelas tadi,” begitu kata Hendri Widotono sembari masuk ke mobil dinasnya. (rzq)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.