Petugas Gabungan Razia Toko Penjual Rokok Ilegal

by -

Jember, Motim-Satpol PP Pemkab Jember bersama Disperindag Jember dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, melakukan razia menyasar penjual rokol ilegal di Kecamatan Mayang, Selasa (07/09/2021). Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan jauh hari sebelumnya, diketahui peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang cukup tinggi. “Untuk itu, hari ini (kemarin, red) petugas gabungan melakukan operasi ke sejumlah toko di Kecamatan Mayang,” kata Erwin.

banner 728x90

Dari belasan toko yang didatangi petugas, hanya ada empat toko yang kedapatan memperjualbelikan rokol ilegal alias tanpa cukai. Bahkan, ada temuan bungkus rokok menggunakan pita cukai tapi bukan peruntukannya.

“Dari ratusan bungkus rokok ilegal yang kita sita, mayoritas adalah rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai yang semestinya untuk jenis rokok filter digunakan untuk rokok jenis kretek,” jelas Erwin.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, ratusan pak rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember untuk proses lebih lanjut. “Kita berharap operasi yang digelar di Kecamatan Mayang ini juga memberikan efek jera terhadap pedagang di tempat lain yang masih menjual rokok ilegal,” pungkasnya. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.