Petugas Gabungan Tangkap Pencuri Kayu Perhutani

by -
Tersangka Jumali alias Pak Sri saat diamankan di Mapolsek Ledokombo.

Jember, Motim-Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ledokombo dan Polisi Hutan (Polhut) meringkus seorang pria yang diduga kuat pelaku pembalakan liar. Pria tersebut adalah Jumali alias Pak Sri (63) warga Dusun Karanganyar, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo.

Selain menangkap Jumali, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah mobil pikap tanpa Nopol, sebuah gergaji mesin, cangkul, tampar, 5 batang kayu Randu dan 4 gelondong kayu Pinus sepanjang 2 meter.

banner 728x90

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Bripka Medi Siswoyo, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan pencurian kayu di RPH Sumber Salak pada hari Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah mendapat laporan itu, kita kemudian berkoordinasi dengan pihak Perhutani guna menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Medi, kemarin. Saat menuju lokasi, lanjut Medi, pihaknya mendapati mobil pikap mencurigakan di area kebun CV SAM. Mobil tersebut mengangkut kayu yang diduga kuat hasil pencurian.

Saat mobil didekati, ternyata ada satu orang melarikan diri yang diduga pemilik kayu tersebut. “Saat itu kita hanya berhasil mengamankan mobil dan kayu serta gergaji mesin. Sementara pelakunya berhasil melarikan diri,” kata Medi.

Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar 2 minggu, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Jumali pelaku pencurian kayu di lahan Perhutani. “Tersangka kita tangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya,” pungkas Medi. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.