Nganjuk, Motim-Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, secara resmi telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/128/K/411.012/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nganjuk.
Penerapan PPKM Darurat terlaksana mulai tanggal 03 sampai 20 Juli 2021 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Forpimda Pemkab Nganjuk, mengambil kebijakan dengan melakukan penyekatan di sepanjang Jl. A. Yani Kecamatan Nganjuk mulai pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan penyekatan itu dengan melibatkan personel gabungan dari Polsekta Nganjuk, Koramil Nganjuk dan Camat Nganjuk Hari Muktiono.
Langkah penyekatan ini dipilih untuk mencegah adanya kerumunan, serta mengurangi mobilitas masyarakat yang yang sangat rentan menjadi penyebab penyebaran dan penularan Covid-19
“Malam ini kita lakukan penyekatan sepanjang Jln. A. Yani Nganjuk untuk mencegah adanya kerumunan serta mengurangi mobilitas warga, semoga langkah ini dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Nganjuk,” ungkap Camat Nganjuk, Hari Muktiono ketika bersama wartawan, Senin (5/07/2021).
Ia berharap, masyarakat dapat memaklumi, memahami dan mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini agar Covid-19 dapat segera ditanggulangi.(ISK)