Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Amari Ditunda

by -
Sidang praperadilan Amari di PN ditunda. (fit)

Lumajang, Motim – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Amari ditunda. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Kamis (17/12/2020) pagi.

Hakim memutuskan sidang ditunda, karena pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Lumajang tidak hadir hingga pukul 12.20 WIB. Sidang perdana pun harus dijadwalkan kembali.

banner 728x90

Seperti diketahui, Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Dari pantauan, sejak pukul 09.00 WIB, Amari bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 4 pengacara sudah datang di PN. Empat pengacara itu adalah Mahmud, S.H., Yusuf  Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., dan Kholidazia El HF, S.H.I, M.H. Sedangkan dari pihak Kasat Reskrim tidak nampak di PN.

Salahsatu pengacara Amari, Haris Eko Cahyono menyampaikan, seharusnya pada sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Karena pihak termohon, Kasat (Reskrim) tidak hadir sehingga ditunda pada 4 Januari 2021.

Sidang selanjutnya ditunda cukup lama, kata Haris, karena ada cuti bersama dan libur panjang. “Nunggu sampai 4 Januari 2021, karena terhalang dengan adanya libur panjang can cuti bersama,” ungkapnya.

Haris menegaskan, jika nantinya pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir, maka sidan masih akan tetap dilanjutkan. “Karena dianggap termohon tidak menggunakan hak-haknya untuk menanggapi atau menjawab permohonan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada konfirmasi dari pihak termohon terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut. Haris pun menyayangkan sikap dari pihak termohon yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Kami sayangkan ketidakhadiran Kasat Reskrim Polres Lumajang dalam persidangan hari ini. Dia menunjukkan ketidakpatuhan sebagai aparat penegak hukum. Tidak patuh pada undang-undang yang berlaku. Dan dia memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat umum. Lebih dari itu, ini undangan dari pengadilan bukan undangan resepsi. Ini undangan pro justitia, untuk membuat terang suatu keadilan. Sehingga para pencari keadilan itu terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.

Sementara pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur masih belum berhasil dikonformasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut. (fit/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.