Jember, Motim-Pemkab Jember memberlakukan jam malam dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Pemkab Jember juga melakukan pemadaman listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Jember pada malam hari sejak Rabu (7/7).
Menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo, Pemadaman lampu PJU itu dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Jember, untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Untuk pemadaman PJU, dikhususkan pada ruas-ruas jalan umum yang menuju pusat alun-alun Kota Jember.
“Karena banyak lampu memancing masyarakat untuk cangkru’an (berkerumun, red). Untuk ngopi di pinggir jalan,” kata Erwin, Jumat (9/7/2021).
Sehingga dengan dilakukan pemadaman itu, menurut Erwin, hasrat masyarakat untuk berkegiatan tidak penting, yakni berkerumun di pinggir jalan jadi berkurang.
“Sehingga pemadaman lampu PJU itu dilakukan. Dengan begitu, lebih baik berkumpul dengan keluarga. Tidak melakukan aktifitas saat diberlakukan aturan jam malam dan berada di fasilitas umum yang tidak ada manfaatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan, untuk pemadaman lampu PJU itu, akan dilakukan selama penerapan PPKM Darurat ini.
“Untuk ruas jalan yang mati (pemadaman lampu PJU itu). Mulai dari ruas jalan wilayah Kecamatan Patrang menuju pusat kota. Sebaliknya dari selatan yakni daerah markas Armed TNI (Kelurahan Kebonsari) ke utara, dari barat (Kecamatan kaliwates) masuk kota mulai simpang Argopuro, dan dari Timur kawasan Sukorejo (Kecamatan Sumbersari) menuju kota,” jelasnya.
Untuk pemadaman lampu PJU ini, Erwin menambahkan, dilakukan secara bertahap. Dengan dimulai dari sekitar pukul 18.00 – 20.00 WIB. Kemudian baru dihidupkan jelang subuh.
“Dengan semangat kita bersama-sama bahu membahu untuk berikhtiar dalam rangka pencegahan meluasnya sebaran virus Covid-19 ini,” tandasnya.