Surabaya Motim – Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat ratusan juru parkir belum melakukan perpanjangan kartu tanda anggota sebagai syarat legalitas bertugas di lapangan, Jumat 30 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Wibowo menyampaikan data tersebut saat menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya di kantor Dishub Jalan Dukuh Menanggal.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah jukir utama tercatat sebanyak 1.747 orang, namun hingga akhir Januari 2026 baru 1.069 petugas yang melakukan validasi dan pembaruan KTA.
“Jika mengacu data 2025 sebanyak 1.747 orang, berarti ada lebih dari 500 jukir yang belum memperpanjang,” terang Kadis.
Menurutnya, validasi KTA merupakan agenda rutin tahunan yang telah diinformasikan sejak 23 Desember 2025 melalui surat resmi Dishub.
Selain itu, Kadis menegaskan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Surabaya memiliki dasar hukum Perda dan Perwali yang menjadi acuan pembinaan dan penindakan oleh UPT Parkir.
“Ketika bertugas, jukir wajib membawa KTA, memakai rompi resmi Dishub, dan dilengkapi peluit. Ketiganya sudah kami fasilitasi,” tegasnya.
Beliau menambahkan, kelengkapan administrasi dan atribut kerja penting untuk ketertiban kota sekaligus memberikan rasa aman bagi jukir saat menjalankan tugas.
Terkait kendala di lapangan, termasuk persoalan penindakan tipiring, Dishub membuka ruang komunikasi melalui petugas pengawas wilayah.
“Semua kendala silakan disampaikan kepada petugas kami di lapangan, yaitu kepala pelataran,” pungkasnya.(*/ady)