Lumajang, Motim – Sidang lanjutan permohonan praperadilan oleh Amari akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan, Senin (11/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu, tidak hadir pemohon maupun kuasa hukum pemohon.
Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo itu tetap berjalan, setelah pihak pemohon ditunggu hingga pukul 4 sore. Dalam sidang itu, hakim ketua memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan Amari.
Hakim menyebut, penyitaan aset oleh pihak termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur sudah sah atau sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Bahwa hasil dari putusan sidang praperadilan dinyatakan , permohonan pemohon penggugat ditolak oleh hakim. Dengan jelas pertimbangan hakim, bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya proses sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), adalah sesuai dengan sistematis dan mekanisme,” kata Kasat Reskrim pada sejumlah wartawan usai persidangan.
Lanjutnya, perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur yang Ia tangani pun terus berjalan. Bahkan Ia menyebut sudah ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ke depan kita akan melengkapi berkas, dan segera kita lakukan penyerahan pada tahap selanjutnya ke kejaksaan,” katanya. (fit/cho)