Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalLumajang

PN Lumajang Sampaikan Putusan Sidang Praperadilan Amari

By admin
January 11, 2021

Lumajang, Motim – Sidang lanjutan permohonan praperadilan oleh Amari akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan, Senin (11/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika itu, tidak hadir pemohon maupun kuasa hukum pemohon.

Namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo itu tetap berjalan, setelah pihak pemohon ditunggu hingga pukul 4 sore. Dalam sidang itu, hakim ketua memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan Amari.

Hakim menyebut, penyitaan aset oleh pihak termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur sudah sah atau sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Bahwa hasil dari putusan sidang praperadilan dinyatakan , permohonan pemohon penggugat ditolak oleh hakim. Dengan jelas pertimbangan hakim, bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya proses sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), adalah sesuai dengan sistematis dan mekanisme,” kata Kasat Reskrim pada sejumlah wartawan usai persidangan.

Lanjutnya, perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur yang Ia tangani pun terus berjalan. Bahkan Ia menyebut sudah ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Ke depan kita akan melengkapi berkas, dan segera kita lakukan penyerahan pada tahap selanjutnya ke kejaksaan,” katanya. (fit/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Gresik Makin Gencar Gelar Operasi Yustisi

Next

Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propram Polres Lumajang

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.