Jember, Motim-Satreskrim Polres Jember menangkap empat pengecer pupuk bersubsidi ilegal di dua lokasi. Mereka masing-masing berinisial MS (49) warga Kecamatan Silo, JS, SA dan IM warga Kecamatan Rambipuji.
“Ada dua TKP, yakni TKP Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji dan Pasar Sempolan, Kecamatan Silo,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurut Komang, selama beberapa pekan terakhir Satreskrim Polres Jember menerima pengaduan petani soal kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memergoki sebuah truk diduga mengangkut pupuk bersubsidi.
Truk yang dikemudikan oleh tersangka berinisial MS, dihentikan tepat di depan Pasar Sempolan, Kecamatan Silo, Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 02.30 WIB dini hari. Setelah digeledah polisi menemukan sembilan ton pupuk bersubsidi, yakni 1 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan 8 ton jenis ZA.
Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen sebagai pengecer resmi yang ditunjuk distributor, MS bersama barang bukti diamankan ke Polres Jember.
“Saat diinterogasi, MS mengaku pupuk bersubsidi didapat dari beberapa kios di Kabupaten Banyuwangi. MS membawa pupuk itu untuk dijual kembali ke petani Jember dengan harga tinggi,” kata Komang.
Satu hari setelah penangkapan di Pasar Sempolan, pada hari Senin, 11 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB dini hari, Satreskrim Polres Jember kembali mengamankan pengecer pupuk bersubsidi di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS, SA, dan IM, serta sebuah pikap berisi 47 karung pupuk bersubsidi seberat 2,3 ton.
“TKP Kecamatan Rambipuji berawal saat kami memergoki ada aktivitas bongkar muatan pupuk dari kendaraan roda empat jenis pikap Grand Max. Sama dengan yang terjadi di Kecamatan Silo, tersangka sebanyak tiga orang juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pengecer yang ditunjuk distributor,” tambah Komang.
Saat diinterogasi tersangka mengaku 2,3 ton pupuk bersubsidi itu didapat dari sejumlah kios di Kecamatan Kecamatan Ledokombo, Jember dan Kabupaten Probolinggo. Tersangka membeli pupuk tersebut untuk kemudian dijual lagi kepada petani dengan harga tinggi.
“Tersangka dari TKP Silo maupun Rambipuji sama-sama menjual lagi ke petani dengan mengambil keuntungan 20 persen. Mereka ini yang menjadi biang keladi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember selama beberapa pekan,” jelas Komang.
Komang memastikan akan terus melakukan pengembangan ke tempat-tempat tersangka membeli pupuk bersubsidi itu, seperti Banyuwangi, Kecamatan Ledokombo, dan Kabupaten Probolinggo. Polisi juga menyelidiki adanya dugaan pengemasan ulang.
“Untuk sementara barang bukti yang ada masih kemasan asli. Namun tetap kami selidiki dugaan pengemasan ulang. Bisa jadi pupuk bersubsidi ini berasal dari beberapa karung yang disatukan, kemudian diberi merk,” tutur Komang.
Selain itu polisi juga mendalami modus tersangka dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu. “Masih kita dalami apakah tersangka membeli kepada pemilik kios yang sudah dikenalnya, atau memesan dengan sistem mendapat ruang antri dulu. Yang jelas mereka bukan pengecer resmi yang ditunjuk distributor,” lanjut Komang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 juncto 24 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Polisi juga melapisi tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 pasal 6 juncto 1 ayat (3) Tentang Pengusutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. “Kami hanya menyita barang bukti. Sesuai aturan hukum tersangka tidak kami tahan,” pungkas Komang. (sp)