Jember, Motim-Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumberbaru. Keduanya ditangkap usai transaksi di Jalan PB Sudirman, Desa Yosorati, Sumberbaru, Sabtu (29/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka itu adalah Imam Safi’i (36) warga Dusun Tunggangan, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, dan Budi Hartono (35) warga Dusun Krajan Kidul, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto – Lumajang.
Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Fachtur Rohman, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. “Ada warga yang melapor akan ada transaksi Narkoba di sekitar jalan Desa Yosorati. Informasi itu kita tindaklanjuti dan langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Fachtur, yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang kita amankan 2 klip Sabu seberat 1,20 Gram, sebuah Hp Nokia, sebuah motor, dan Sabu berat 8 Gram,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang ditangkap sedang memakai baju seragam Pemuda Pancasila (PP). Namun Fachtur memastikan bahwa tersangka bukan anggota PP. “Mungkin pinjam atau dikasih. Yang jelas, dia (tersangka yang memakai seragam PP) bukan anggota PP,” tegas Fachtur.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh Sabu itu dari seseorang berinisial M alias MS. “Namun saat menggerebek rumah M alias MS ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Namun saat rumahnya kita geledah, kita temukan Sabu 8 Gram,” pungkas mantan KBO Reskrim Polres Situbondo ini. (sp)