Bondowoso Motim -Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi di Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Korban berinisial R (19) merupakan warga Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang. Sedangkan pelaku atas nama inisial MU (29) yang sehari-harinya tidak bekerja asal Rt. 18 Rw. 09 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu 16/04 2022 sekitar pukul 12.00 Wib pelaku MU masuk kedalam kamar korban R yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Pelaku langsung menyingkap rok korban lalu membuka celana dalam korban hingga betis, kemudian korban terbangun dan korban berusaha menarik celana dalamnya hingga celana dalam korban robek.
Setelah itu pelaku MU mendorong badan korban ke kasur, seketika itu juga pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badan korban, korban mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian alat vital si korban R.
Kemudian korban menendang kaki pelaku dengan menggunakan kaki hingga pelaku jatuh ke lantai kamar korban, setelah itu pelaku keluar dari kamar korban.
Tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku MU kepada korban tidak berhenti sampai di situ, selang dua hari kejadian diulang lagi pada hari Senin 18/04 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku MU kembali melakukan perbuatan tersebut. Tetapi untuk kali ini perbuatan pelaku MU diketahui dan dilihat oleh kakak korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso, agar menindak lanjuti dan mengadili pelaku MU agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK membenarkan atas kejadian tindak pidana percobaan perkosaa yang dialami oleh Korban (R).
“Kami telah mendapat laporan bahwa terjadi tindak Pidana Percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku (MU) kepada korban (R) yang terjadi di wilayah Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kapolres.
“Adapun barang bukti 1(satu) potong kaos lengan panjang warna merah muda, 1 potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, 1 potong BH warna coklat, “tambahnya.
” Dalam kasus ini pelaku MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, “tutup Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko