Gresik, Motim – Mohammad Eliyas (43) asal Dusun Selat Barat RT 0/0 Selat Lombok Barat, Mataram, melakukan penipuan ke sekolah Madrasah dan kontrakan di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Modusnya, dia mengaku sebagai pejabat penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, ada dua korban yang telah tertipu oleh tersangka di Kecamatan Cerme. “Satu modus pajak Madrasah Ibtidaiyyah, dan kontrakan di Kecamatan Cerme Gresik,” kata Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10).
Kronoligisnya, di Bulan September 2020 sekitar 13.00 WIB, tersangka mendatangi guru madrasah dengan memakai masker bertuliskan Tipikor. Saat itu, tersangka menerangkan dan mengaku sebagai penyidik tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan perintah dari pemerintah pusat untuk memberikan program bantuan di Sekolah MI berupa dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp 350 juta.
“Apabilan bersedia dibantu maka pihak sekolah harus bayar kepadanya Rp 5 juta 750 ribu untuk pengurusan pajak dan pencairan dana hibah tersebut. Tersangka juga menunjukkan sebuah koper yang berisikan uang milik Sekolah MI lain untuk meyakinkan korban, dan terakhir akan dicairkan tanggal 9 Oktober 2020. Tapi tidak cair dan korban sudah memberikan uang yang diminta tersangka beserta kwitansinya,” ungkap Arief yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga serta Kapolsek Cerme AKP Nur Amin.
Mantan Kapolres Ponorogo itu juga menjelaskan, di tempat terpisah tersangka juga melakukan penipuan dengan profesi yang sama hendak sewa kontrakan selama satu tahun di Perum Citrasari Regency Blok C No.3 Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
“Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK serta menunjukkan buku rekening bank Rp 10 Miliyar. Tersangka ternyata tidak membayar uang sewa rumah kontrakan tersebut, korban diyakinkan cek bank palsu yang berjumlah Rp 25 juta oleh tersangka,” ungkap Arief.
Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar kwitansi Rp 350 juta, Rp 5 juta 750 ribu, satu lembar Cek BCA No.DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nilai nominal Rp 25 juta, empat E-KTP Mohammad Ilyas dan Vicky Andreanto, satu mainan senjata api pistol, satu rompi warna hitam bertuliskan KPK, lima masker bertuliskan Tipikor, pin KPK, lencana Advocad, stempel, borgol, satu lembar brosur Informasi pengaduan ke KPK, dan satu koper berisikan uang Mainan Rp 120 juta, dua buku rekening bank BCA dan BNI.
“Semua barang bukti untuk menyakinkan korban. Selain itu tersangka yang lulusan SMA ini juga mengaku wartawan dan LSM, dan belum melakukan tindak pidana sebelumnya, dan akan kami kembangkan,” tutur Arief.
Akpol angkatan tahun 2001 itu mengatakan, pengakuan tersangka, semua alat modus yang ia lakukan semuanya membeli online.
“Tersangka sebelumnya kerja proyek bangunan, borongan. Dan aksesoris KPK pin, lewat online semua yang sudah dilakukan sekitar satu bulan ini,” paparnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (nang/ady)