Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
GresikHukum dan Kriminal

Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, ternyata seorang Residivis

By admin
September 14, 2022

Gresik ,Motim – Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada hari itu juga Rabu, 7 September di Kebomas.

Tersangka yang melakukan aksi curanmor pada motor korban Honda Scoopy W 2819 BA. Sepeda motor di parkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.

“Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,” tegas Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Gresik. Senin (12-09-2022).

Saat dibawa ke kantor Polsek Kebomas. Tersangka berinisial TE berusia 36 tahun warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.

Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.

“Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,” tegasnya lagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP.(Nang/ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

12 Hari, Polres Gresik Berhasil Bekuk 48 Tersangka Narkoba

Next

Kapolres Gresik Hadiri Peringatan Hari Perhubungan ke-52 di Pelabuhan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.