Jember, Motim-Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung. Penetapan tersangka ini setelah polisi menemukan 2 alat bukti yang cukup, terhadap proyek yang menelan anggaran Rp 7,5 Miliar tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang pelaksana atau pemenang lelang.
“Satu tersangka merupakan PNS bertindak sebagai PPK berinisial DS (Dedi Sucipto) dan satu orang pelaksana berinisial Jn (Junaedi),” ungkap Komang, saat dihubungi melalui Hpnya, Selasa (27/07/2021).
Menurut Komang, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, hasil audit nilai kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah turun.
“Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP itu Rp 1,889 Miliar,” tegas Komang.
Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, diantaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. “Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,” katanya.
Komang menegaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini masih bisa menyeret tersangka lain. “Kita masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain. Jadi, proses yang berpotensi ke arah pengembangan (tersangka) lain masih kita lakukan,” ungkap Komang.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli. “Termasuk Kepala Disperindag Jember kala itu, juga sudah kita mintai keterangan,” kata Komang.
Kedua tersangka sendiri dalam waktu dekat akan diperiksa dan dimintai keterangan. Soal penahanan kedua tersangka tersebut, Komang belum bisa memastikan. “Kita masih akan melakukan pemanggilan (kedua tersangka) untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” pungkas Komang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah orang sudah diperiksa dalam kasus ini termasuk beberapa pejabat Pemkab Jember.
“Benar, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan juga orang (terkait kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung). Sekarang masuk tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember Fran Dalanta Kembaren, Jumat (26/03/2021). Namun jika memang diperlukan, lanjut Fran, kemungkinan masih akan ada saksi lain yang akan dimintai keterangan.
Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, Fran meminta wartawan untuk bersabar. “Ini kan masih proses, jika nanti ada perkembangan rekan-rekan (wartawan) pasti kita kabari,” kilah Fran.
Pada hari Jumat (19/03/2021) lalu, Tim Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor CV Saffana Karya Abadi di salah satu rumah di kawasan Perumahan Pesona Milenia, Kecamatan Kaliwates. Fran membenarkan bahwa penggeledahan kantor milik AS itu terkait dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung senilai Rp 7,5 Miliar tersebut. (sp)