Polres Jember Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau

by -

Jember, Motim-Satuan Reskrim Narkoba (SatReskrim) Kepolisian Resort (Polres Jember) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Diketahui ada 5 tersangka yang ditangkap, dengan lima TKP berbeda.

Terkait narkoba jenis sabu yang diamankan polisi itu, diduga merupakan jaringan antar pulau. Karena pengakuan dari salah seorang tersangka, diketahui narkoba itu dikirim langsung dari Pulau Madura.

banner 728x90

Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra menjelaskan, pengungkapan kelima kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan selama dua pekan terakhir, sejak Sabtu (6/3) hingga Sabtu (20/3).

Dalam kasus ini, kata Windy, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 178,55 gram.

“Juga menyita satu unit mobil dan dua handphone yang digunakan sebagai alat transaksi,” kata Windy saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (25/3/2021) petang.

Windy mengatakan, terkait TKP penangkapan 5 pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu itu. Dilakukan di lima lokasi berbeda.

“Dari kelima tersangka ini, lokasinya terpencar ada 5 lokasi, yakni ada di Kecamatan Ajung, Kecamatan Ambulu (dua TKP berbeda), Kecamatan Balung, Kecamatan Kaliwates, dan juga Surabaya. Rata-rata membawa sabu diatas 5 gram bahkan ada yang hingga bawa 130 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelima tersangka yang berhasil ditangkap, Windy menyebutkan, diantaranya berinisial HS (47) Warga Jalan Wonokosumo Jaya Barat, Surabaya; MAK (60) Warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji; AMD (45) Warga Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates; ES dan MIS; Warga Ambulu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut, dari Madura,” ungkap Windy.

Selanjutnya kelima tersangka dijerat denganĀ  Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU nomor 30 tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.