Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Polres Lumajang Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

By admin
November 29, 2020

Lumajang, Motim – Dua pria diduga pengedar obat keras berbahaya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang. Dia adalah GS dan AH keduanya warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andreas Shinta PW menuturkan dua pelaku itu ditangkap disebuah warung kopi dekat palang pintu keretapi api Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. “Jum’at (27/11/2020) kemarin sekira pukul 18.00 WIB,” tuturnya.

Dari GS diamankan sebuah tas kresek warna hitam berisi 74 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil warna putih berlogo Y dan 1 plastik klip berisi 3 butir pil yang sama.

Juga diamankan 49 plastik klip masing-masing berisi 8 butir pil warna kuning merk DMP dan 1 plastik klip berisi 4 butir pil yang sama. Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 145.000 rupiah diduga hasil penjualan pil dan sebuah HP merk Nokia.

Dari tangan AH disita sebuah HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. ” Pelaku ditangkap karena kedapat menjual atau mengedarkan Okerbaya itu kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan,” katanya.

Saat ditanya apakah pelaku sudah ditahan Andreas Shinta yang baru beberapa hari menjabat sebagai Paur Kasubbag Humas ini menyampaikan pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No 36 tentang Kesehatan.”Pil berlogo Y yang diamankan sebanyak 373 butir dan berlogo DMP 396 butir,” jelasnya. (cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Akasia Roboh, Jalur Lumajang – Jember Sempat Macet Satu Jam

Next

Bobol Tembok, 4 Tahanan Polres Lumajang Kabur

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.