Situbondo, Motim – Aparat kepolisian resort (Polres) Situbondo mulai melakukan penjemputan dan langsung memeriksa secara maraton terhadap puluhan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, Selasa (11/8/2020)
Selain itu, ada 17 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi korban yang mana dalam kasus ini, mereka sebagai pelapor atau korban.
Dari 21 warga PSHT yang diperiksa itu , polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan pengurus PSHT cabang Situbondo.
“Hari ini ada 21 warga PSHT yang kita periksa. Enam orang dari mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan salah satunya adalah pengurus PSHT,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi saat jumpa pers, Selasa (11/8/2020).
Untuk enam orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, lanjutnya, polisi akan menjerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.
“Untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung kita tahan,” terangnya.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemerikasaan terhadap 21 warga PSHT, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, dari mereka yang diduga turut terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mereka yang turut terlibat,” pungkasnya.(gik) diam di dalam rumah. Setelah mereka pergi, saya lihat kaca rumah dan dua mobil sudah pecah semua. Itu batu batunya, mas,” imbuhnya.
Dengan kejadian ini, saya berharap ada penjagaan yang ketat dari aparat TNI, Polres dan pihak terkait agar tidak terulang kembali.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi yang turun langsung ke TKP mengatakan, bahwa dengan adanya insiden tersebut, aparat polres sedang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ratusan orang dari perguruan silat yang diduga melakukan tindak anarkis terhadap warga.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang buktinya. Sebab tidak dibenarkan, adanya perbuatan anarkis yang meresahkan warga. Mereka yang terlibat akan kita proses secara hukum,” tandas Kapolres, Senin (10/8).
Dipicu pencabutan bendera Merah Putih di sebuah kios bensin, segerombolan anggota salah satu perguruan pencak silat terlibat bentrok dengan warga Desa Kayuputih Kecamatan Panji.
Akibat dari bentrok tersebut, sedikitnya lima warga Desa Kayuputih menderita lebam dan luka luka. Sedang, dua dari gerombolan pencak silat dari PSHT berhasil diamankan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangannya.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sore hari. Saat berkonvoi dengan mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya di Desa Kayuputih, salah satu dari anggota perkumpulan pencak silat itu tiba tiba berhenti di kios bensin milik Helmi yang kebetulan dijaga Zainal Abidin dan kemudian langsung mencabut bendera merah putih.
Tahu begitu, Zainal Abidin langsung menegurnya dan menyuruh untuk mengembalikan. Diduga tak terima saat ditegur dan terjadi cekcok, gerombolan perguruan pencak silat yang lain kemudian turun dan langsung melakukan pengeroyokan.
Bahkan, mereka melakukan pelemparan dengan batu hingga membuat Zainal Abidin, Helmi, Abdul Marik, Suherno, Saiful Rahman menderita lebam dan luka dibagian hidung dan kepalanya dan langsung dirawat di rumah sakit.(gik)