Polres Tanjung Perak Ringkus Pembuat dan Pengedar Upal

by -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu.

Surabaya, Motim – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, meringkus dua orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal).

Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu, sekitar pukul 07,00 WIB di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya.

banner 728x90

Mereka masing-masing berinisial BBT (26) warga Surabaya dan MY (43) warga asal Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 101 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 128 lembar.

Berdasarkan dari pengakuan keduanya, uang palsu tersebut telah diedarkan di beberapa daerah termasuk Surabaya dan telah menyebar di masyarakat. “Mereka mengaku menawarkan Upal lewat media sosial (Medsos),’’ ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (29/7).

Menurut Ganis, pengungkapan kasus Upal ini berawal dari laporan masyarakat. Ada salah satu warga yang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.

“Berdasarkan laporan itulah, anggota Reskrim kami kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengamankan tersangka BBT yang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi,” kata Ganis.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BBT, diketahui uang palsu tersebut yang membuat adalah tersangka MY.

“Dari tangan tersangka BBT dan MY, kami berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan total hampir 20 juta rupiah,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Ganis menjelaskan, tersangka mengaku juga sudah banyak yang pesan Upal dari tersangka. Diantaranya wilayah Medan, Sumatera, Banjarmasin. “Sedangkan pemesan wilayah Jatim Mojokerto dan Madura,” tutur Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP. “Ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.