Surabaya, Motim – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan confrensi pres reales, terkait hasil ungkap kasus tindakan kejahatan menyebabkan meninggal dunia. Pada hari Jum’at 05 Januari 2023 sekira jam 09.00 WIB bertempat di gedung Bharadaksa Polrestabes.
Mengadakan confrensi pres reales oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, supaya masyarakat dapat mengetahui atas kinerja keras yang mana berhasil mengamankan salah satu tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial Ads 27 tahun menjual 27 botol minuman keras, 12 minuman dicampur untuk sediakan kepada korban.
Inisial korban adalah WAR (35 tahun) warga Surabaya RG (34 tahun) warga Surabaya. Ip (36 tahun) warga Surabaya dan MR ( 40 tahun) warga Surabaya.
Dalam acara confrensi pres reales hari ini dihadirkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh RS Dr Soetomo Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa diwakili oleh Dr. Heni, Kasatreskrim AKBP Hendro dan Kabid labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo
Dengan adanya peristiwa tersebut istri dari mediang WAG langsung membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya
“Adanya laporan tersebut Satreskrim langsung membentuk tim untuk dapat menindaklanjuti atas kejadian tersebut terjadi, akhirnya mendapat keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian.
Pertama ada sebanyak 9 orang band music yang telah tampil sambil meminum alkohol, karena tersangka RG sudah mabuk berat akhirnya dibawa pulang dengan menggunakan kursi roda” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 1. 6 botol minuman alkohol/keras. 2.
Sebuah handphone warna hitam. 3. Sebuah baju warna hitam tergolong, jas, kaos, celana. Bill louvs cro2 hirt vasa. 4. alkohol 96% Kemasan 2 jirigen 5 liter.
“Korban inisial RG meninggal pada hari Minggu dini hari tepatnya pukul 03.00 WIB di RSI Wonokromo dan RG sebelumnya dibawa oleh rekannya inisial R pulang ke rumah R (karena kondisi skip). Pada Sabtu pukul 16.00 Wib, itu dari info vcall dengan istrinya.” Imbuhnya.
Korban inisial WAR meninggal hari Minggu pagi tepatnya sekira jam 10.00 WIB setelah dibawa ke rumah sakit Adi Husada oleh keluarga jam 06.00 WIB. Yang mana korban sempat manggung acara wedding lagi di daerah Jojoran hari Sabtu siang.
Penyedik kini melakukan penyelidikan para saksi, memang betul tersangka ADS telah mencampur minuman keras dengan metabolisme untuk diberikan kepada korban. Atas campuran tersebut akhirnya 3 korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KHUP atau pasal 204 KHUP ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kabid labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo memberikan penjelasan terkait hasil minuman keras ini yang telah masuk ke laboratorium.
“Memang kalo ada seseorang yang meminum alkohol di campur oleh fetanol efeknya dapat meninggal dunia ataupun koma. Terus kami foknis memang ada fetanol teksis yang mengakibatkan berbahaya kepada tubuh nya korban” ujarnya.
Dr Soetomo ibu Cita Rosita Sigit Prakoeswa diwakili oleh Dr. Heni, memberikan keterangan kepada awakmedia terkait hasil keterangan otopsi yang dilakukan oleh korban.
“Memang betul Satreskrim Polrestabes Surabaya meminta kepada kami untuk dilakukan otopsi supaya dapat mengetahui kematian terhadap korban.
Hasil dari otopsi bahwa ada korban yang mana pembuluh darah pecah dan pendalaman pembuluh darah dari jantung, hati, lambung, sell hati, otak memang betul telah rusak. Kemudian di dalam lambung ada fetanol 0,02 % dan 0,08% yang telah menerima racun” Imbuhnya.(Nang/Ady)