Surabaya, Motim-Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Raya Balongsari Utama Surabaya pada 19 Agustus 2021 lalu.
Adapun nama-nama pelaku yang berhasil diamankan berinisial BY (20), KM (23), JK (21), ST (39) dan NR (50) mereka ini merupakan warga Kota Surabaya. Kemudian satu orang lainnya berinisial FG hingga saat ini sedang diburu dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, didampingi Kanit Jatanras dan Kasubbaghumas Polretsabes Surabaya saat memimpin konferensi pers menyebutkan, ada beberapa senjata tajam berupa pisau, pedang sejenis sangkur yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
“Para pelaku sekitar pukul 17.00 nongkrong sambil minum kopi, kemudian mereka sepakat untuk jalan-jalan. Namun, sampai di jalur dekat traffic light Balongsari Utama menemukan pengendara yang dianggap arogan,” ungkap Yusep Gunawan, Senin (23/08/2021).
Karena dianggap arogan, salah satu dari pelaku (BY) memberikan tanda dan selanjutnya dipepet oleh KM. Kemudian BY melancarkan aksinya dengan menusuk leher korban menggunakan pisau.
“Pada saat itu juga korban tersungkur dan jatuh. Dan saat ditemukan korban sudah meninggal dunia,” lanjut Yusep.
Pasca kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dengan mencari bukti-bukti yang mengarah kepada para pelaku dengan mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi serta mencari informasi dari saksi yang berada di sekitar kejadian.
Hasil dari penyelidikan, petugas mendapatkan sebuah informasi serta identitas motor yang mengarah kepada para pelaku. Berdasarkan dari data tersebut, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2021, petugas berhasil menemukan seorang yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Setelah didalami, yang bersangkutan memberikan informasi betul dengan adanya rombongan yang diduga para pelaku pembunuhan,” kata Yusep.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam perbuatan keji itu. Setelah diinterogasi petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan tak lama kemudian 4 pelaku lainnya juga berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya masing-masing.
Setelah diinterogasi, pasca peristiwa tersebut, mereka langsung meninggalkan TKP menggunakan 3 motor dengan berboncengan membawa senjata tajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian ini adalah 1 bilah pedang, 2 bilah pisau, 1 unit sepeda motor merk honda PCX, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, rekaman CCTV, dan baju yang dipakai para pelaku saat itu, serta 7 Unit Handphone berbagai merk milik pelaku.
Akibat perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat(3) Jo Pasal 55 KUHP, dikenakan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk kasus pembunuhan di Balongsari, saya pastikan bukan dari perguruan silat manapun atau kelompok tertentu, pembunuhan ini murni karena sikap arogansi saat berkendara,” tandas Yosep. (nang/ady)