Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan Kriminal

Polsek Asemrowo Meringkus Dua Budak Sabu

By admin
June 11, 2021

Surabaya,Motim-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat Konferensi Pers berhasil meringkus Dua Budak Sabu di jalan raya kedung cowek Surabaya.jum’at (11/6/2021)

“Kedua Tersangka Farid Tirtana (29) laki-laki,Pekerjaan Swasta,Alamat.jalan keputih tegal Gg.V No.24 Rt.-/ Rw.- Kel.Keputih Kec. Sukolilo Surabaya Dan Sugiono (23) laki-Laki, Pekerjaan Swasta,Alamat.jalan keputih tegal VII buntu Rt.002/ Rw.008 Kel.Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan,Pada hari senin (7/6) sekira jam 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu sedang melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa di jalan raya kedung cowek Surabaya ada orang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu,”jelasnya

“kemudian dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka Farid Tirtana dan Sugiono yang mana pada saat itu sedang kedapatan membawa barang haram jenis Sabu.barang tersebut yang di dapat dari tersangka degan cara membelinya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang bersama (patungan). barang tersebut dibeli pada Saudara Cak yang dikatakan tersangka.sekarang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Tersangka merupakan resedivis yang baru keluar 5 bulan yang lalu,”tutur Kompol Hary

Kompol Hary memaparkan,Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Asemrowo,2 (dua) poket plastik kecil (klip) yang berisi Narkotika jenis sabu degan berat brutto kurang lebih 0,66 (nol koma enam enam) gram berikut plastik pembungkusnya.karena perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.(Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kanim Jember terima penghargaan Sekjend Kemenkumham RI

Next

Diduga Nyabu, 4 Oknum Kades di Jember Ditangkap Ditreskoba Polda Jatim

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.