Polsek Gubeng membekuk Tersangka Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Exstasi

by -

Surabaya,Motim – Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya Dalam Press Release Berhasil Mengungkap Kasus Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Exstasi.kamis 4/2/2021 Siang.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Pahlevi S.IP S.I.K M.I.K.mengatakan,Penangkapan Tersangka AHW (34) di jalan Ngagel Tama Tengah 4 Surabaya.

banner 728x90

“Dalam Modus Operandinya,Pelaku mengirimkan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi dengan cara disembunyikan di dalam Hardisk / CD Room Komputer, kemudian dikemas dan dibungkus menggunakan plastik Bubblewrap warna Hitam, dan dikirimkan melalui jasa Ekspedisi serta Ranjau.”tutur Palma

Masih Kompol Palma dalam Keteranganya,Barang Bukti yang dapat diamankan 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 519,88 (lima ratus sembilan belas koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya dan 7 (tujuh) poket berisi 519 (lima ratus sembilan belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat keseluruhan kurang lebih 192,3 (seratus sembilan puluh dua koma tiga) Gram beserta plastik pembungkusnya.1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna Hitam kombinasi Biru Dongker merk GREENLIGHT, dan 1 (satu) potong celana panjang jeans merk KENT warna Hitam.1 (satu) buah handphone merk REDMI 8 warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk HUAWEI P9 Lite warna Gold, dengan Nomor GSM : 081234523717, 1 (satu) buah handphone iPhone 7 warna Hitam.8 (delapan) buah Hardisk / CD Room Komputer bekas, 1 (satu) gulung plastik Bubblewrap warna Hitam, 1 (satu) buah Lakban warna Coklat, 2 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Bojonegoro, 1 (satu) buah kartu ATM Paspor platinum debit BCA, 1 (satu) buah Key BCA.”Papar Palma

Lanjut Kompol Palma,Anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan yang meletakkan sebuah bungkusan di pinggir Jl. Ngagel Tama Tengah IV Surabaya. Mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Gubeng langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Bubblewrap warna Hitam yang berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu, dan 1 (satu) poket Pil Ekstasi.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar Jl. Ngagel Tama Tengah IV Surabaya, diketahui orang yang meletakan bungkusan tersebut dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya dari hasil pengembangan diketahui ybs juga mengirimkan 1 (satu) buah kotak kardus yang dibungkus menggunakan plastik Bubblewrap warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu, dan 1 (satu) poket Pil Ekstasi, yang dikirimkan melalui ekspedisi INDAH LOGISTIK CARGO Jl. Ngagel Tama Tengah IV No. 07 Surabaya, selain itu juga mengaku telah mengirimkan paket barang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi melalui ekspedisi Mentari Transportation Jl. Ngagel Madya No. 60 Surabaya. Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Gubeng langsung mengamankan 1 (satu) buah kotak kardus yang dibungkus menggunakan plastik Bubblewrap warna Hitam, yang berisi 4 (empat) buah Hardisk / CD Room yang di dalamnya terdapat 5 (lima) poket Narkotika jenis Pil Ekstasi, dan 2 (dua) poket besar Narkotika jenis Sabu-sabu yang telah dikirimkan oleh Tersangka melalui ekspedisi Mentari Transportation Jl. Ngagel Madya No. 60 Surabaya.

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah milik seorang laki-laki yang bernama MV (DPO), yang didapatkan oleh Tersangka dengan cara Ranjau berdasarkan perintah saudara MV (DPO) melalui telepon dan WhatsApp dan dengan lokasi yang telah ditentukan oleh saudara MV (DPO). Tersangka mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pengiriman yang didapatkan dari saudara MV (DPO).

Karena perbuatan tersangka dijerat pasal114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Nang)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.