Polsek Jombang Ringkus Bandar Okerbaya

by -

Jember, Motim-Jajaran Mapolsek Jombang berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai bandar obat keras berbahaya (Okerbaya) pada Senin malam (17/05/) sekitar pukul 21.45 wib, di sebuah tempat yang biasa digunakan sebagai tongkrongan anak anak muda yang bermain wifian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang, Resor Jember, melakukan penyelidikan tentang peredaran Okerbaya yang secara bebas beredar di wilayah tersebut.

banner 728x90

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada pembeli yang sedang bertransaksi jual beli obat di wifian halaman rumah NURI yang beralamatkan Dusun Krajan III, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka dan pembeli berikut barang bukti (BB) obat saat transaksi sedang berlangsung  dipinggir jalan umum dan membawa semua yang terlibat dalam transaksi tersebut ke Mapolsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tersangka AN (27) warga Dusun Kebonan RT 03, RW 06, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, berhasil diamankan barang bukti berupa 4  bungkus plastik/ klip yang masing- masing berisi lima butir obat warna putih jenis Trex berlogo Y,

serta uang hasil transaksi senilai lima puluh tujuh ribu rupiah.

Sementara dari saksi saksi yaitu MD (17),, MNI (17) keduanya adalah warga Desa Keting, dan FAI (21) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, ditemukan bukti bukti hasil transaksi yang disita berupa delapan bungkus plastik/ klip yang masing- masing berisi lima butir obat warna putih jenis Trex berlogo Y.

Kanit Reskrim Mapolsek Jombang, Aipda Andrianto Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (19/05/2021) membenarkan tentang adanya penangkapan dalam kasus okerbaya tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jombang telah ungkap kasus penjualan Okerbaya diwilayah hukum kami. Dalam penangkapan tersebut kami amankan satu terduga tersangka bandar, dan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Andri.

Dalam penjelasan selanjutnya Andri mengatakan jika tersangka bisa dijerat dengan Pasal 196 sub 197 No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi Peredaran Obat keras berbahaya yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan(dop).

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.