Polsek Kenjeran Meringkus Pelaku Curat

by -

Surabaya,Motim-Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).tempat Kejadian Perkara (TKP) Di depan Warkop Jln.Tambak Wedi Baru Surabaya.hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.dalam Press Reales.Senin 2/2/2021

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami,S.H.mengatakan,tersangka Dul R (29) laki-laki asal Sampang Madura bekerja sebagai tukang Rongsokan di jalan Tenggumung Wetan atau Jalan Tambak Wedi Surabaya.

banner 728x90

“Barang bukti yang dapat diamankan Polsek Kenjeran.1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L 3283 OF beserta kunci kontak.1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L 3485 PM.1 ( Satu) buah patahan Kunci T,”tutur Kompol Esti

Lanjut Kompol Esti dalam keteranganya,Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira jam 15.00 wib,korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L 3283 OF dengan kunci kontak masih menempel di Sepeda motor di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Gg.4, kemudian korban masuk kerumah dan persiapan Buka Warung dan bersih bersih dulu, selanjutnya 2 (Dua) pelaku atas nama DUL R.dan RI (DPO) datang, dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L 3485 PM,setelah itu DUL R. turun, pura pura membeli Rokok kepada korban, sedangkan pelaku RI (DPO) mengambil Sepeda motor Mio yang masih menempel kunci kontaknya milik korban dan langsung melarikan diri dan untuk Pelaku belum sempat melarikan sudah tertangkap warga di sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Pemantauan wilayah,”Paparnya

“Setelah itu anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya,namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan membuang Sepeda motor Yamaha Mio milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya.

selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP, tetang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Nang)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.