Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan Kriminal

Polsek Manyar Ungkap Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

By admin
March 11, 2021

Gresik,Motim – Ingin meraup uang jutaan rupiah tanpa membanting tulang, mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja. Pria berperawakan imut ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Desa Roomo RT07/ RW02 Kecamatan Manyar. Tersangka diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, Rabu (10/3/2021).

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang.

Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan.

Sambil menemui orang tua korban, Putra memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut.

Korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

Tersangka mendatangi rumah Rama, disitu dilihatnya korban bernama Rama berada di Masjid sedang mengumandangkan Adzan. Rama pun ditawari menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Roomo. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

Kemudian, korban ketiga bernama Alfi Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP.

Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Ketiga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” tegasnya.

Miris, kasus tersebut berakhir diatas materai perdamaian hingga rumah orangtua Putra alias puput ini terjual demi mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021. Kini ketiga korban melapor ke Polsek Manyar, Putra pun diborgol Polisi.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu mengimbau warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

Putra hanya bisa menyesal didalam jeruji besi. Dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.(Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Janji Kebut Pembahasan APBD 2021

Next

Layani Threesome, Pelajar di Sidoarjo Diberi Imbalan 300 Ribu Sekali Kencan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.