Surabaya Motim – Polsek Sukomanunggal,Polrestabes Surabaya, meringkus lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel pendingin apartemen,Saat Pers reales Rabu,(17/1 /2024)
Kelima pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak pertengahan Desember 2023 hingga awal Januari 2024.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik menjelaskan, kelima pelaku tersebut mengambil tembaga pada kabel pendingin ruangan apartemen yang belum terpasang.
“Mereka mencuri kabel pendingin ruangan ini pada 200 titik yang tersebar di seluruh apartemen.Tembaga yang terdapat di dalam kabel pendingin ruangan tersebut lalu dilepaskan dari kabel dan mereka jual,” ujar Kompol Zainur
Kompol Zainur menerangkan otak utama dari tindak pidana ini adalah tersangka dengan inisial JFR, pria asal Surabaya berumur 27 tahun. JFR bersama keempat pelaku lainnya yang masih berusia remaja, melakukan modus operandi tersebut sejak pertengahan Desember 2023 hingga awal Januari 2024.
“JFR, LRW, RA, ZA, dan ARZ bekerja secara kolektif menjadi cleaning service di apartemen tersebut dan melakukan aksi-aksi mereka sejak 14 Desember 2023 lalu sampai 4 Januari 2024,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Sukomanunggal adalah 10 kantong plastik berisikan bekas potongan busa atau spon refrigerator pendingin ruangan, satu lembar kuitansi pembelian, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tembaga-tembaga yang telah dikumpulkan langsung dijual pada hari dimana mereka beraksi. Masing-masing dari mereka mendapat bagian sebesar Rp500 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkiraan kerugian yang diderita oleh apartemen tersebut ditaksir mencapai angka Rp150 juta. Kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun lamanya.(Nang/Nar/Ady)