Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Polsek Sukomanunggal Meringkus 5 Pelaku Curat

By admin
January 17, 2024

Surabaya Motim – Polsek Sukomanunggal,Polrestabes Surabaya, meringkus lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel pendingin apartemen,Saat Pers reales Rabu,(17/1 /2024)

Kelima pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak pertengahan Desember 2023 hingga awal Januari 2024.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik menjelaskan, kelima pelaku tersebut mengambil tembaga pada kabel pendingin ruangan apartemen yang belum terpasang.

“Mereka mencuri kabel pendingin ruangan ini pada 200 titik yang tersebar di seluruh apartemen.Tembaga yang terdapat di dalam kabel pendingin ruangan tersebut lalu dilepaskan dari kabel dan mereka jual,” ujar Kompol Zainur

Kompol Zainur menerangkan otak utama dari tindak pidana ini adalah tersangka dengan inisial JFR, pria asal Surabaya berumur 27 tahun. JFR bersama keempat pelaku lainnya yang masih berusia remaja, melakukan modus operandi tersebut sejak pertengahan Desember 2023 hingga awal Januari 2024.

“JFR, LRW, RA, ZA, dan ARZ bekerja secara kolektif menjadi cleaning service di apartemen tersebut dan melakukan aksi-aksi mereka sejak 14 Desember 2023 lalu sampai 4 Januari 2024,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Sukomanunggal adalah 10 kantong plastik berisikan bekas potongan busa atau spon refrigerator pendingin ruangan, satu lembar kuitansi pembelian, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tembaga-tembaga yang telah dikumpulkan langsung dijual pada hari dimana mereka beraksi. Masing-masing dari mereka mendapat bagian sebesar Rp500 ribu rupiah dari hasil penjualan tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkiraan kerugian yang diderita oleh apartemen tersebut ditaksir mencapai angka Rp150 juta. Kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun lamanya.(Nang/Nar/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Resmikan Gedung Rawat Jalan dan Kamar Operasi MOT RS Mata Jatim, Gubernur Khofifah: Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pasien.

Next

Polsek Sukomanunggal Ungkap Kasus Bentrok Dua Gangster

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.