Jember, Motim-Adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, membuat tingkat okupansi hotel di Jember hanya tinggal 5 persen saja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jember Teguh Soeprajitno saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (23/07/2021).
“Saat ini kondisi okupansi hotel kita tinggal 5 sampai 10 persen saja, hal ini dikarenakan akibat kebijakan PPKM Darurat,” ujarnya.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Teguh menyampaikan walaupun di masa pandemi tingkat hunian hotel masih berkisar antara 30 sampai 40 persen.
“Kalau dulu masih sekitar 30-40 persen dulu dan untuk saat ini penurunannya sangat drastis sekali,” imbuhnya.
Sementara itu, bukan hanya hotel saja melainkan juga sudah banyak sekali restoran yang tutup dan sebagian juga masih bertahan untuk membuka restorannya.
“Setelah kita koordinasikan kemarin memang ada beberapa yang tutup dan juga ada yang berusaha bertahan untuk buka,” tuturnya.
Alasan untuk menutup restorannya menurutnya, karena adanya pembatasan jam operasional dan juga adanya penyekatan. Hal ini membuat para pelanggan tidak bisa membeli, meskipun sudah ada aplikasi antar makanan secara online.
“Ya walaupun sudah ada pesan antar makanan online, masih tidak bisa maksimal karena biasanya resto tutup jam 6 malam, karena aturan PPKM Darurat apalagi juga adanya penyekatan jalan,” tandasnya.
Ia berharap, agar pelaksanaan PPKM tidk diperpanjang kembali. Sebab, hotel dan restoran sangat bergantung pada mobilitas dari masyarakat. (sp)