Jember, Motim-Diduga kuat menggelapkan puluhan laptop, tablet, dan notebook milik perusahaan, seorang karyawan PT Tempurejo, Jember berinisial BO (42) warga Jl Kasuari, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dibekuk polisi, Selasa (22/3/2022).
Akibat kerjadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 297.634.000.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai petugas pengadaan barang perusahaan.
Kapolsek Pakusari Iptu Haryanto mengatakan, bulan November 2021, PT Tempurejo menganggarkan pengadaan barang berupa puluhan laptop. Dalam program itu, perusahaan pengolahan tembakau yang terletak di Kecamatan Pakusari, Jember melibatkan tersangka.
“Setelah tiga bulan Direksi perusahaan mendapat laporan dari Accounting Manajer, bahwa puluhan laptop yang baru diadakan diduga digelapkan oleh tersangka,” kata Haryanto, Selasa kemarin.
Setelah itu pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tersangka yang merupakan technical supervisor IT pada perusahaan itu tidak dapat menunjukkan keberadaan barang yang terdaftar sebagai asset perusahaan.
Barang yang dinyatakan tidak ada berupa puluhan laptop, Notebook dan tablet berbagai macam merk.
Setelah ditelusuri, sebanyak 28 unit aset perusahaan digadaikan oleh tersangka. Sementara sisanya dijual.
Dari hasil gadai dan penjualan barang elektronik itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Tersangka nekat melakukan aksinya dengan alasan memiliki dua dapur.
Agar aksinya tidak dicurigai, tersangka membawa pulang barang milik perusahaan secara bertahap. Saat ngantor, tersangka membawa satu sampai dua barang.
“Tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan. Tersangka memiliki dua dapur,” tambah Haryanto.
Dua dapur yang dimaksud tersangka bukan dua istri. Namun, tersangka harus memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya yang berada di luar kota Jember.
Sementara di Jember tersangka juga butuh biaya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Pakusari. Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bendel dokumen faktur penjualan dan surat gadai atas nama tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, PT Tempurejo mengalami kerugian sebesar Rp 297.634.000.
“Tersangka kami jerat pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pakusari,” pungkas Haryanto. (sp)