Sidoarjo Motim – Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kecamatan Prambon, Sidoarjo pertanyakan pembagian masker untuk warga di desa Prambon Kecamatan Prambon. Pasalnya, program pembagian masker grastis di desa Prambon dinilai tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Mendes PDTT) Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah untuk setiap warga, dimana 2 masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDes, dan 2 lainnya melalui swadaya warga yang mampu alias gotong royong.
“Aneh, padahal dalam surat edaran Kemendes sudah di tuangkan, bahwa 4 buah masker untuk setiap warga, tapi kenapa kok di desa Prambon ini hanya 2 masker untuk setiap rumah,” ujar Sunandar, selaku tim invesrigasi Lira, Senin (19/10) kemarin.
Menurut Sunandar, selain setiap warga mendapat 4 buah masker, pengadaan masker juga melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun faktanya, di desa Prambon pengadaan dilakukan sendiri oleh pihak Pemdes Prambon sendiri.
“Sesuai edaran Kemendes, harusnya pengadaan masker dilakukan oleh BUMDes. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa kok dilakukan sendiri oleh pihak Pemdes,” ujarnya.
Kepala Desa Prambon, Widodo Teguh, mengaku bahwa pembagian masker di desanya sudah dilakukan selama empat kali, dan masker tidak dibagikan kepada setiap warga. Namun masker gratis tersebut dibagikan untuk setiap rumah. Dan tiap satu rumah mendapatkan 2 buah masker.
” Masker gratis itu kami bagikan untuk tiap – tiap rumah. Dan tiap rumah mendapat 2 buah masker gratis,” ujar Widodo Teguh.
Ditanya berapa anggaran pengadaan masker gratis tersebut, Kades Widodo Teguh, mengatakan bahwa masker dibelinya dengan harga Rp 5 ribu per 1 buah masker. Pada pengadaan masker pihak pemdes Prambon dalam setiap pembagian gratis membeli 1500 masker. 1500 masker ini dibagikan pada 1200 rumah yang ada di desa setempat yang setiap rumahnya mendapat 2 buah masker.
“Anggarannya ya hitung saja mas. Jumlah rumah di desa ini ada sekitar 1200 rumah, dan untuk sisa masker kami taruh di kantor desa,” ucapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap kepala desa di seluruh negeri untuk mengadakan pembagian masker bagi setiap warganya. Perintah pengadaan masker ini tertuang dalam surat pengadaan masker yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Tanah Air ini dimaksudkan untuk menyukseskan “Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19” yang digerakkan oleh Kementerian Desa PDTT. Gerakan Setengah Miliar Masker ini dimulai sejak surat itu diterbitkan, yang didistribusi dan disosialisasikan penggunaannya dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK). (jum)