Jember, Motim-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, pertanggal 22 Oktober 2021 kemarin memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun mengendarai moda transportasi kereta api kembali.
Hal ini menyusul dikeluarkannya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, anak-anak dibawah 12 tahun yang sebelumnya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan, kini sudah diperbolehkan menggunakan mode transportasi kereta api.
“Walaupun diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ungkap Broer Rizal.
Namun, untuk anak dibawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan diwajibkan untukĀ memenuhi syarat seperti berikut.
Wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu, Daop 9 Jember juga sudah mengoperasikan kembali kereta api Logawa dan totalnya saat ini sudah ada 9 kereta api yang berjalan. (sp)