Jember, Motim-Pertemuan dengar pendapat antara Pedagang Kaki Lima dengan Muspika Kecamatan Kencong, Senin (21/06/2021), terkait larangan berjualan di bahu jalan sepanjang Toko Ijo sampai Mapolsek Kencong terkesan alot dan berkepanjangan.
Keinginan pihak Muspika yang menghendaki agar para PKL bisa ditertibkan dengan berjualan menjadi satu di sebuah tempat, mendapat penolakan dari para pedagang.
Bambang (36) salah seorang pedagang mengatakan bahwa tempat yang di jadikan usaha berjualan dia bersama teman teman nya memiliki nilai strategis untuk berjualan.
“Kami sudah mencoba keliling di berbagai tempat, namun hasil yang kami dapatkan tidak sebagus ketika kami berjualan disini,” terang Bambang di hadapan Muspika.
Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso dalam pidatonya mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Muspika adalah untuk antisipasi kemungkinan akan adanya kecelakaan.
“Dengan adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan, kondisi jalan sering macet, dan hal tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan. Untuk itulah makanya kami imbau kepada rekan rekan pedagang untuk bisa mau ditertibkan dan berjualan ditempat yang tidak mengganggu lalulintas,” beber Kapolsek.
Dalam keterangannya Boby Arisandy PLT Camat Kencong, saat konfirmasi mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Muspika Kencong bertujuan antisipasi risiko berlalu lintas.
“Kami imbau pada rekan pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan. Rawan resiko, baik untuk para pedagang maupun pembelinya,” ujar Boby.
“Untuk mereka, kami beri waktu satu bulan agar membentuk paguyuban dan kemudian kami sarankan agar mereka menyewa lahan milik PG Semboro untuk dijadikan sebagai tempat berjualan,” katanya.
Dalam keterangan selanjutnya Boby mengatakan jika pihak Muspika akan membantu menjembatani urusan sewa lahan ke PG Semboro jika memang para pedagang telah memiliki paguyuban.
Dari 34 pedagang PKL yang berjualan di pinggir Jalan Raya Kencong, tercatat 14 warga Kecamatan Kencong, sedang sisanya adalah warga sekitar wilayah Kencong.(dop).