Rampas HP Lalu Cium Korban, Pelaku Kejahatan di Tempat Wisata Dibekuk

by -

Jember, Motim-Erdi Fariansah warga Dusun Krajan, Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat, ditangkap Tim Reskrim Polsek Ledokombo di rumahnya. Pria berumur 33 itu diamankan polisi, karena merampas ponsel milik perempuan berinisial LL (14) warga Desa Sanggar, Kecamatan Pakusari.

Tindak kejahatan itu terjadi di lokasi wisata Air Terjun Damar Wulan, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Aksi kejahatan pelaku dilakukan sekitar pukul 3 sore, Minggu 30 Mei 2021 kemarin.

banner 728x90

Dari penyelidikan polisi, pelaku tidak hanya merampas ponsel milik korban.

Terungkap pelaku juga nekat berbuat mesum terhadap korbannya. Yakni dengan mencium bibir korban dan merekamnya menggunakan ponsel miliknya.

Kapolsek Ledokombo AKP Miftahul Huda mengatakan, aksi nekat pelaku tersebut dilakukan terhadap korban saat sedang berwisata.

“Pelaku melakukan aksinya sendirian, di tempat wisata (Desa) Sumbersalak. Saat itu pelaku mengancam korban, dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau atau pedang yang dimodifikasi sendiri dengan pipa (sepanjang kurang lebih 30 cm)” kata Huda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di mapolsek, Rabu (2/6/2021).

Dari pengakuan pelaku, aksi kejahatan yang dilakukan tidak hanya merampas ponsel korban merek Oppo tipe A1K. Terungkap juga, ternyata pelaku juga mengancam dan melakukan perbuatan mesum terhadap korbannya.

“Yakni pelaku EF (Erdi Fariansah) ini, melakukan perbuatan mesum terhadap korban dengan melakukan adegan berciuman yang direkam menggunakan ponsel,” ungkapnya.

Yang perbuatan cabul itu dilakukan dengan mengancam korban, menggunakan sebilah pedang yang dipegang pelaku. Sehingga korban tak berdaya untuk melawan.

Beruntung aksi kejahatan pelaku segera terungkap, dan video mesum adegan berciuman itu tidak sampai disebar ke publik.

“Karena saat kejadian, korban juga mengancam akan menyebarkan video itu. Tapi tidak sampai tersebar, pelaku dapat kami tangkap di rumahnya,” kata Mantan Kapolsek Balung ini.

Selain itu, dari pengakuan pelaku kepada polisi. Korban juga sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 ribu. Jika tidak ingin video adegan cabulnya itu disebar di medsos.

“Sekaligus juga mengancam korban untuk tidak lapor polisi, dan memberi jangka waktu seminggu kepada korban jika ingin mengambil HPnya (ponsel milik korban),” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 368 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, pelaku Erdi Fariansah mengakui perbuatannya. “Saya baru pertama kali melakukan ini (merampas HP). Iseng untuk mengambil ponsel itu,” kata Erdi.

Terkait perbuatan nekat cabul dan kemudian direkam menggunakan ponsel itu. “Itu juga hanya iseng, tidak sampai disebarluaskan. Karena (saya) keburu tertangkap (polisi),” ucapnya.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.