Rapat Koordinasi Pembinaan Penyelenggaraan Rumah Umum dan Swadaya dalam Rangka Mendukung Percepatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

by -

Surabaya Motim – Setiap warga negara Indonesia berhak tercukupi kebutuhan dasarnya, yaitu untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mampu menjangkau dan menghuni rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

banner 728x90

Pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi peran yang sangat penting dan perlu dioptimalkan, salah satu upaya Pemerintah diantaranya adalah terkait
penyelenggaraanpembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perlu diketahui bahwa PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas :
1) Pembinaan;
2) enyelenggaraan perumahan;
3) Pemeliharaan;
4) Perbaikan;
5) Pencegahan;
6) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
7) Penyediaan tanah;
8) Pendanaan;
9) Sistem pembiayaan; dan
10) Peran masyarakat.

Upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Ketersediaan dan dukungan PSU yang memadai merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diharapkan dapat
menciptakan dan meningkatkan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman itu sendiri.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Prov.Jatim I Nyoman Gunadi menuturkan “Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang tidak memenuhi syarat dan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Permukiman kumuh masih menjadi potret tak mengenakan di tengah-tengah kawasan permukiman di Indonesia termasuk Jawa Timur, karena berdampak negatif, seperti : memiliki risiko terjadinya kebakaran, banjir, dan banyak penyakit. Wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Melihat perkembangan saat ini, kawasan permukiman kumuh memiliki beberapa tantangan seperti belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kurangnya sinergi antar stakeholder
yang terkait.” Tutur beliau ketika di hubungi ,Selasa(20/08/2024)

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa upaya penanganan
permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi.

Amanat ini kembali tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 yang menekankan perlu ditetapkan tata cara penyusunan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.” Terangnya.

 

“Dalam melaksanakan amanat peraturan
perundang-undangan tersebut dan dalam rangka memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan permukiman kumuh agar tepat sasaran dan efisien serta mampu mendorong kolaborasi multisektor yang sinergis dan akuntabel.

Sesuai perintah Undang-undang Provinsi Jawa Timur mau mangajak Pemerintah Pusat dalam hal ini PUPR dan Kabupaten Kota khususnya untuk bersamasama menanganan Kawasan permukiman kumuh . Adapun hal-hal yang perlu kita pastikan/perhatikan dalam penanganan Kawasan permukiman kumuh adalah:

1. Memastikan atau melakukan verifikasi data luasan Kawasan permukiman kumuh tiap Kabupaten Kota dan harus disepakati dilakukan lima (5) tahun sekali mengkuti periode Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024 -2029, jadi setiap tahunnya kita hanya memasukkan data pengurangan kawasan permukiman kumuh yang sudah ditangani.

2. Memasukan data luasan Kawasan permukiman kumuh
38 Kabupaten Kota ke sistim informasi Kawasan kumuh (Sikawanku).

3. Dari data luasan Kawasan permukiman kumuh di seluruh Kab/Kota, kita dapat mengetahwi anggaran yang dibutuhkan dalam menanganani Kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur.

4. Anggaran penanganan Kawasan permukiman kumuh dalam jangka waktu 5 tahun kedepan atau sampai seterusnya, sehingga luasan Kawasan permukiman
kumuh di Jawa Timur jadi terus berkurang.

5. Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan Permukiman Kumuh baru atau mempertahankan kawasan Permukiman Kumuh yang sudah tertangani supaya tidak menjadi kumuh lagi, merupakan tanggung jawab Kabupaten Kota agar
melibatkan peran serta masyarakat dengan menciptakan inovasi-inovasi di Kabupaten Kota sebagai langkah dalam pencegahannya.

Yang terpenting adalah kenapa Penanganan Kawasan Permukiman kumuh harus kita lakukan secara terpadu dan terintgrasi karena penanganannya juga menyentuh penanganan pada pelayanan akses air minum layak dan pelayanan akses sanitas layak/persampahan yang merupakan isu strategis Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, sehingga penanganan
Kawasan permukiman kumuh dapat menangani tiga (3) isu strategis sekaligus.” Pungkasnya .(*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.