Tulungagung Motim- DPRD Tulungagung, Rabu (28/4) kemarin, menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, tersebut Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Selain juga di antaranya tiga wakil ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung. Sementara kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung mengikuti rapat paripurna di kantor masing-masing melalui teleconference.
Anggota Bapemperda DPRD Tulungagung, Andri Santoso AMd Kep, saat membacakan perubahan Propemperda tahun 2021 menyatakan perubahan judul ranperda yang menjadi pembahasan pada masa sidang II tahun sidang II, periode Januari – April 2021 berjumlah tujuh ranperda. Yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non Pagawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
Dari tujuh ranperda tersebut, menurut Andri Santoso, empat ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tulungagung. “Keempat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Non PNS, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi rekomendasi dari DPRD Tulungagung yang diserahkan langsung oleh Marsono, Bupati Maryoto Birowo, menyatakan akan menindaklanjutinya. “Ini untuk perbaikan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Ada pun rekomendasi dari DPRD Tulungagung itu, menurut dia, antara lain mengenai perbaikan jalan, sistem pelayanan dan penertiban terhadap perencananan yang disesuaikan kondisi lapangan. “Serapan anggaran (OPD) untuk tahun ini juga akan dipercepat biar terjadi perputaran ekonomi yang terjadi di masyarakat. Ini yang penting,” pungkasnya.(par)