Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Rehabilitasi Pecandu Narkotika: Menyelamatkan Korban, Memutus Rantai Peredaran

By Redaksi Memo Timur
October 23, 2026
AKBP Mustijat Priyambodo, S.I.K., M.H.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Pecandu Narkotika: Dipenjara atau Diselamatkan?

Oleh: AKBP Mustijat Priyambodo, S.I.K., M.H.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya Motim – Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemenjaraan. Di balik tingginya angka penyalahgunaan narkotika, terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan pendekatan berbeda, yakni bagaimana negara memperlakukan pecandu sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan pengedar dan bandar narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, secara tegas mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ketentuan tersebut mencerminkan paradigma bahwa ketergantungan narkotika bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan kesehatan dan sosial yang memerlukan penanganan komprehensif.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai upaya terakhir patut dikedepankan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Pemenjaraan tidak selalu menyelesaikan akar persoalan ketergantungan. Sebaliknya, tanpa penanganan yang tepat, seseorang berpotensi kembali menggunakan narkotika setelah menjalani hukuman.

Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010 telah memberikan pedoman mengenai penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi, termasuk batas jumlah barang bukti untuk pemakaian satu hari. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara cermat dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen, sehingga rehabilitasi tidak disalahgunakan sebagai celah bagi pengedar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Kebijakan rehabilitasi sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Semangat tersebut juga relevan dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memiliki pengalaman memimpin Badan Narkotika Nasional dan mengusung pendekatan pemberantasan narkoba yang tegas sekaligus humanis.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Penempatan pecandu yang sebenarnya memenuhi persyaratan rehabilitasi ke dalam penjara berpotensi memperberat persoalan tersebut. Selain itu, biaya pemenuhan kebutuhan narapidana, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan operasional pemasyarakatan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, rehabilitasi perlu dipandang sebagai investasi pemulihan sumber daya manusia, bukan sekadar alternatif penghukuman.

Pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pecandu dapat mengakses layanan melalui mekanisme wajib lapor pada institusi yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, bagi mereka yang berhadapan dengan hukum, proses asesmen terpadu melibatkan unsur medis dan hukum untuk menentukan tingkat ketergantungan, peran dalam tindak pidana, serta kebutuhan rehabilitasi.

Selanjutnya, rehabilitasi medis dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, penanganan gejala putus zat, dan terapi ketergantungan. Proses tersebut dilanjutkan rehabilitasi sosial dan psikososial berupa konseling, pembinaan perilaku, penguatan keluarga, serta pendampingan agar individu mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya.

Keberhasilan rehabilitasi membutuhkan sinergi Polri, BNN, kejaksaan, pengadilan, kementerian terkait, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari berapa banyak pecandu yang berhasil dipulihkan dan kembali produktif.

Negara harus tegas menghukum bandar dan pengedar, tetapi juga hadir menyelamatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba yang sesungguhnya bukan hanya memutus jaringan peredaran, melainkan juga memutus rantai ketergantungan.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Santri 2026 di Pacitan, Gubernur Khofifah Dorong Santri Jadi Agen Indonesia Emas 2045

Next

Dispora Jatim Gelar ASN Sportiv Competition 2026 , Gaungkan Sportivitas dan Kolaborasi

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.