Remaja Hamil 7 Bulan Dibunuh Pacar

by -

Jember, Motim – Perempuan berinisial AR (16) warga Kecamatan Gumukmas, Jember, tewas dengan luka sabetan celurit di bagian leher, dengan luka sepanjang kurang lebih 25 cm. Sebelum tewas, AR sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas Kencong, Kamis malam (29/12/2022).

Diduga korban sebelumnya adalah korban begal. Karena dari informasi yang disampaikan warga dan keluarga, korban saat itu keluar rumah dengan mengendarai motor Honda BeAt baru berpelat P 5119 JK.

banner 728x90

Tubuh korban saat itu ditemukan di areal persawahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

Namun setelah dari proses penyidikan dan penyelidikan polisi, perempuan ABG itu diketahui adalah korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan, terkait kasus ini, diketahui pelaku berinisial RAT (22) masih tetangga satu desa dengan korban. Pelaku nekat membunuh korban, karena korban meminta pertanggung jawaban gegara hamil 7 bulan.

“Jadi terkait kasus itu, awalnya korban mengaku hamil kepada pelaku. Korban diketahui sudah hamil 7 bulan. Nah saat kejadian itu, pelaku menjemput korban ke rumahnya sambil membawa celurit kecil yang disembunyikan di pinggang. Korban tidak tahu itu. Pelaku mengendarai motor milik korban dan memboncengnya, bermaksud untuk mengantarnya ke bidan,” ujar Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).

Saat dalam perjalanan, lanjut Dika, pelaku menghentikan laju motor di tengah areal persawahan.

“Di sana lah kemudian pelaku menyabetkan celurit ke tubuh korban,” katanya.

Sabetan celurit itu, mengenai leher dan juga perut korban. Selanjutnya setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di tengah areal persawahan dekat TPA. Sedangkan motor korban dibuang ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Beserta barang bukti celurit yang dipakai untuk membunuh. Itu dilakukan, seolah pacarnya menjadi korban begal,” ucapnya.

Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kencong setelah diselamatkan warga sekitar. Namun akhirnya meninggal karena luka cukup parah.

Lanjut Dika, Tim Satreskrim Polres Jember pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan memburu pelaku.

“Alhamdulillah pagi tadi, kami amankan pelaku saat ada di warung kopi. Dimana dari kejadian itu terungkap motif pembunuhan diduga berencana yang dilakukan mantan pacar korban itu,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, jika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup,” pungkasnya. (*

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.