Lumajang, Motim – Tim Kuro Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang terus melakukan operasi guna menekan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang belakangan ini marak terjadi.
Operasi yang dilaksanakan Tim Kuro Sat Resnarkoba pada Senin (4/11/2020), kemarin berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KW (26), asal jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang.
Turut diamankan sebuah tas berisi 5 plastik, masing-masing berisi 100 butir pil berlovo Y, sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi plastik klip, berisi 100 butir pil juga berlogo Y, sebuah HP merk Xiomi dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Milkewa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo menuturkan pelaku ditangkap sesaat setelah menjual pil haram itu kepada salah satu pelanggannya. Pelaku ini merupakan residivis Narkoba dan sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. (cho)