Jember, Motim – Pernah dipenjara karena kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), tak membuat pemuda ini jera. Justru, pemuda ini kembali berulah mengedarkan Okerbaya. Dia adalah Muhammad Hafidz (26) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Hafidz ditangkap usai melakukan transaksi dengan pembeli di rumahnya, Kamis (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain menangkap Hafidz, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa Obat Trihexyphenidyl alias Trex berlogo Y sebanyak 3 ribu butir.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu dijalani sekitar beberapa bulan saja. Dia beralasan melakukan itu karena tuntutan ekonomi. “Ya untuk pemasukan saya Pak, jadi saya jualan begituan,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas. Saat ditanya asal Okerbaya itu, tersangka mengaku mendapat dari seseorang.
Selama ini saat tersangka butuh Okerbaya itu, dia tinggal menghubungi orang tersebut. Kemudian, keduanya bertemu disuatu tempat yang sudah dijanjikan. Untuk para pembelinya, tersangka cukup berkomunikasi dengan HP. “Setelah harga sepakat, kemudian kita janji ketemuan dengan calon pembeli itu,” kata tersangka.
Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tersangka mengaku tidak pernah menjual obat itu ke kalangan pelajar. “Tapi tentunya keterangan tersangka ini masih kita dalami, bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar,” ungkap Sunarto, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki nama seseorang yang disebut-sebut tersangka sebagai penyuplai barang berbahaya tersebut. “Ya intinya kita akan usut dari mana tersangka ini mendapatkan barangnya. Yang jelas, tersangka sudah menyebut nama seseorang dan sekarang sedang kita selidiki,” pungkas Sunarto. (sp)