Jember, Motim – Meski tak sedikit yang masuk penjara akibat penyalahgunaan Narkoba, namun pelaku lainnya terus bermunculan. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gumukmas, terhadap seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Mino (44) warga Dusun Krajan I, Desa Patemon, Tanggul.
Pria yang akrab disapa Mino ini, dibekuk petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Gumukmas, sekitar pukul 13.00 WIB. Selain menangkap Mino, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kertas merah pembungkus klip, bungkus rokok, korek, topi, sebuah Hp, dan satu klip plastik berisi Sabu 0,5 Gram.
Informasi di lapangan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi Sabu di hotel tersebut. “Kemudian kita lakukan pemantauan dan melihat gerak gerik mencurigakan dari pengunjung yang menghuni kamar Nomer 33,” kata Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Teguh Siswanto, kemarin.
Saat itu, lanjut Teguh, ada 2 orang yang masuk kamar. Sementara 2 orang lainnya menunggu di luar. Melihat ada petugas datang, dua orang di luar kamar langsung kabur. “Selanjutnya kita masuk dan mengamankan tersangka ini di dalam kamar,” jelas Teguh. Menurutnya, Sabu itu disimpan tersangka di dalam topi yang dipakai.
Rencananya, Sabu itu oleh tersangka akan dijual dengan harga Rp 450 ribu. “Sabunya menurut pengakuan tersangka akan dipakai bersama temannya di dalam kamar itu,” ungkap Teguh. Bahkan beberapa jam sebelum ditangkap, kata Teguh, tersangka Mino sempat menkonsumsi Sabu di area persawahan dekat rumahnya.
Teguh menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka yang merupakan residivis Curanmor ini sudah menyebut nama pemasok Sabu itu. “Tersangka mengaku dapat Sabu itu dari seseorang di wilayah Tanggul. Saat ini masih kita lakukan pengejaran,” pungkas Teguh. (sp)