Nganjuk, Motim – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlangsung di Kota Bayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk turut merespon, dan langsung bergerak dengan cepat.
Salah satu respon cepat Pemkab adalah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nganjuk Nomor 188/128/K/411.012/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Nganjuk. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Upaya lain Pemkab Nganjuk guna mendukung PPKM Darurat adalah dengan menggelar rapat koordinasi (rakor), Minggu (04/07/2021). Rakor dipimpin Sekda Kabupaten Nganjuk Drs Mokhamad Yasin, M.Si.
Rakor melibatkan unsur terkait di bawah struktur Pemkab Nganjuk yang tergabung dalam Tim Koordinator Satgas COVID-19 Kabupaten Nganjuk.
Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Asisten Administrasi Umum maupun Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sekda Yasin mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan rakor tersebut. Pertama, adalah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak selama masa PPKM Darurat.
Kedua, mendorong perubahan perilaku, dan sosialisasi Gerakan Saling Mengingatkan (GSM) secara masif, hingga di tingkat bawah, sebagaimana diatur dalam SK Bupati tersebut. Dan poin ketiga adalah percepatan vaksinasi di Kota Bayu.
“Untuk bansos, melihat data masyarakat yang berhak menerima bantuan stimulus agar tepat sasaran. Untuk perubahan perilaku, diatur secara terperinci dalam SK Bupati. Dan untuk vaksinasi, Kabupaten Nganjuk menargetkan sebanyak 8 ribu dosis per hari. Hal itu untuk mendukung upaya vaksinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan target 300 ribu dosis per hari,” urai Sekda Yasin sambil berharap upaya Pemkab Nganjuk tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. (ISK)