Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
JemberPolitik

Sah! KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember

By admin
September 24, 2020

Jember, Motim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung pada penilihan kepala daerah kabupaten Jember 9 Desember 2020. Ketiga paslon yang ditetapkan adalah Hendi Siswanto – Gus Firjoun, Abdus Salam – Ifan Ariadna, dan Faida – Vian. Penetapan tersebut melalui rapat pleno secara tertutup di aula KPU Jember, Rabu (23/09).

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan, rapat pleno penetapan paslon yang digelar secara tertutup adalah bagian dari penerapan protokol Covid 19, sehingga peserta yang diundang rapat juga dibatasi.

“Yang pertama kami sampaikan terima kasih kepada kontestan, partai pengusung maupun jalur perseorangan. Pada tahapan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020 ada 3 paslon yang mendaftar baik melalui jalur partai maupun perseorangan, sehingga pada hari ini kita tetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada 2020,” kata Syai’in

Ketiga paslon yang ditetapkan oleh KPU Jember sesuai dengan SK 237/PR.02.3-KPP/3502/KPU-KAP/XI/2020 telah diwakili perwakilan mereka untuk menerima hasil penetapan. Selanjutnya KPU Jember akan melaksanakan pengundian nomor urut calon.

“Sesuai tahapan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, besok tanggal 24 September 2020 kami akan menetapkan undian nomor urut ketiga pasangan tersebut,” imbuh Syai’in.

KPU Jember dalam menjalankan tahapan selanjutnya tetap menerapkan protokol Covid 19 secara ketat, termasuk sangat membatasi jumlah  undangan agar tidak terjadi kerumunan.

“Selanjutnya kami juga berpesan kepada paslon, di situasi pandemi ini berharap juga menerapkan protokol kesehatan, melakukan social distancing serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” sambungnya.

Syai’in juga melanjutkan, setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye, yang akan berlangsung dari tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember 2020. Dalam masa kampanye di Pilkada saat ini, paslon hanya boleh menghadirkan pendukungnya maksimal sebanyak 50 orang.

“Kami akan terus mengingatkan kepada paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, makanya ini kewajiban kita bersama untuk menjaga pemilihan ini sebaik-baiknya di tengah pandemi. Untuk teknisnya kami masih menunggu regulasinya,” pungkasnya.(ym)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kajian LIPI Desak Libatkan Koperasi Secara Sentral Dalam PEN dan Urgensi Penjaminan Simpanan Koperasi

Next

Paslon Karunia Gaungkan Perubahan untuk Situbondo Berjaya

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.