Jember, Motim-Seorang pemuda berinisial RDP (18) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, diamankan anggota polisi dari mapolsek setempat. Pemuda yang masih duduk di bangku kelas XI SMK ini dilaporkan ke polisi, oleh ibu mantan pacarnya.
Pasalnya pelaku mengirimkan video porno dirinya dengan sang mantan pacar. Yang berinisial APM (17) warga Kecamatan Sumberbaru, kepada adiknya.
RDP dilaporkan oleh ibu korban Salama (45), dengan tuntutan melakukan pencabulan terhadap anaknya APM (17). Laporan ke polisi itu dilakukan ibu korban. Karena tindak pencabulan itu, diketahui dari video yang dikirim pelaku ke adik korban.
“Kami menerima laporan dari warga terkait kasus asusila pada Selasa (13/4) kemarin, saat ini pelaku sudah kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Sumberbaru terhadap korban APM,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (15/4/2021).
Subagyo menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu, berawal dari sebuah video porno yang adegannya diduga dilakukan pelaku dan korban.
“Yang diperankan RDP dan APM. Namun oleh pelaku RDP, video itu dikirim ke adik korban. Karena merasa sakit hati dan tidak terima, diputus oleh pacarnya, yakni APM,” jelasnya.
Selanjutnya, adik korban melaporkan tentang adanya video porno itu, kepada ibunya.
Setelah melihat video tersebut, ibu korban Salama meminta klarifikasi dari anaknya APM. Korban pun mengakui jika pemeran dalam video itu adalah dirinya, bersama dengan sang mantan pacar RDP.
“Karena tak terima, ibu korban lapor ke polisi. Kemudian kami tindak lanjuti di Mapolsek Sumberbaru,” ujar Subagyo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.