Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu Asal Mlawang

by -
Pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang.(cw7)

Lumajang, Motim-Diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, Rudi (35), asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah diringkus Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lumajang pada hari Senin (8/3/21) malam.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok LA yang berisi sebuah plastik klip ukuran kecil berisi shabu dengan bruto 0,19 gram. Sebuah dompet coklat berisi 1 buah plastik klip berisi 2 buah plastik klip masing-masing berisi shabu seberat 4,17 gram dan 0,49 gram.

banner 728x90

Sebuah plastik klip berisi 4 buah plastik klip masing-masing berisi shabu seberat 0,46 gram dua buah plastik, 0,47 gram dan 0,49 gram. Sebuah plastik klip berisi 5 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,69 Gram, 0,48 Gram, 0,24 Gram, 0,27 Gram dan 0,30 Gram.

Sebuah plastik klip bertuliskan Ziplin berisi 21 plastik klip kecil, 1 sendok shabu warna kuning dan 1 sekrop shabu warna bening serta uang tunai sebesar 150 ribu diduga hasil dari penjualan shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo kepada Memo Timur menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula informasi dari masyarakat jika pelaku dicurigai bermain narkoba.

Pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan ternyata benar. Pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dan kita amankan berikut barang bukti berupa shabu dengan total berat 8,71 gram dan HP merk oppo,” tutur Kasat Resnarkoba, Selasa (9/3/21).

Selanjutnya pelaku dikeler menuju Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ernowo.(cw7/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.