Nganjuk, Motim-Satgas Covid-19 operasi yustisi gabungan, Pemkab Nganjuk bagian penegakkan hukum kembali melakukan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan dengan sidang perkara ditempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kel. Kauman, Kec/Kab. Nganjuk.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat ditemui Kamis, (15/07/2021) usai kegiatan menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi dilakukan untuk menegakkan aturan perundang-undangan pada PPKM Darurat.
Operasi dilakukan diberbagai titik, wilayah kota Nganjuk. Seluruh pelanggar diarahkan untuk sidang perkara di tempat, Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar.
Pada kegiatan tersebut telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dgn total jumlah nilai senda sebesar Rp. 1.150.000,-
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, menjelaskan selama PPKM Darurat ini tidak hanya dijalanan, penertiban juga fokuskan di pasar tradisional, cafe maupun restoran. Sebab selama PPKM Darurat, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi bagi pemilik cafe dan restoran yaitu melayani dine-in sampai pukul 17.00 WIB, dan delivery order sampai 20.00 WIB. Pemilik usaha juga harus memastikan protokol kesehatan berjalan optimal.
“Kami menghimbau tetap gunakan masker terutama saat ke luar rumah, membawa hand sanitizer, dan yang paling penting menjaga jarak, insyaallah aman,” ungkapnya.
Adapun kegiatan operasi yustisi melibatkan personil gabungan beberapa instansi terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kab Nganjuk serta BPBD Kab Nganjuk.
Kasubbaghumas menilai, sejauh ini pelanggar prokes di Kota Nganjuk mengalami penurunan dibanding dengan tahun lalu. Artinya kesadaran warga kota nganjuk dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. (Isk)